SIDANG KIP

KPU Mangkir dari Sidang KIP Soal Server Pemilu

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 18 Maret 2024 | 17:34 WIB
Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin, didampingi Anggota Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. (SinPo.id/ Dok. KIP)
Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin, didampingi Anggota Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. (SinPo.id/ Dok. KIP)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hadir alias mangkir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat (KIP), hari ini. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN). 

Ketua Majelis Syawaludin, membuka persidangan dengan membacakan isi surat dari KPU RI sebagai pihak termohon, terkait ketidakhadiran mereka. 

"Mohon kiranya Ketua Komisi Informasi Pusat dapat melakukan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang," kata Syawaludin ketika membacakan permintaan KPU RI di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. 

YAKIN, diketahui menggugat KPU untuk membuka informasi data mentah real count Pemilu 2024, rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024 termasuk server, serta daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara  Pemilu sebelumnya.

Adapun alasan ketidakhadiran KPU, lantaran sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret 2024.

Agenda sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ahli dari YAKIN sebagai pihak pemohon.

Keempatnya yaitu pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham, dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.

Sebelumnya, majelis sidang KIP meminta kepada KPU untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh YAKIN.

Permohonan pertama yang diujikan ulang adalah dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.

Alasan diminta uji ulang, karena perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel. Sehingga majelis hakim meminta lembaga tersebut menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.

Permohonan kedua yang diminta diuji konsekuensi ulang adalah dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Majelis menilai, usulan KPU yang tidak ingin mempublikasikan informasi pengadaan server Alibaba, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.  Majelis juga berpendapat bahwa tidak semua informasi di dalam dokumen pengadaan adalah sesuatu yang rahasia. sinpo

Komentar: