Kemenaker Beri Denda Tambahan Lima Persen ke Perusahaan Tak Bayar THR

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 04:21 WIB
Ilustrasi rupiah (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi rupiah (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan mewajibkan perusahaan membayar tambahan sebesar 5 persen apabila tidak atau telat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja pada Idulfitri 1445 Hijriah.

"Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanaker, Haiyani Rumondang, Senin, 18 Maret 2024.

Menurut Hayani, pemerintah membuka peluang kepada perusahaan untuk menunda pembayaran. Akan tetapi, persyaratannya sangat ketat karena harus memiliki alasan yang terukur, serta disepakati bersama dengan para pekerja. 

Berdasarkan Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan wajib membayarkan THR secara lunas atau tidak dicicil.

Pemerintah pun telah menetapkan skema perhitungan besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerjanya.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Demikian pula dengan para pekerja atau buruh harian lepas; pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebesar satu bulan upah bagi yang sudah genap 12 bulan atau lebih. Besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan dalam satu tahun terakhir.

Menurut Haiyani, perusahaan yang terkena denda juga harus tetap melunasi THR kepada karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus membayar THR ditambah 5 persen denda jika melanggar SE Kemenaker.

"Jadi denda pembayaran atau kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini, tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," ujar dia.sinpo

Komentar: