Pengamat: Keterlibatan Arsul Sani di Perkara PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:22 WIB
Hakim MK Arsul Sani. (SinPo.id/Antara)
Hakim MK Arsul Sani. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI), Bawono Kumoro, menyatakan bahwa keterlibatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam penanganan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Pernyataan itu disampaikan Bawono merespons pernyataan mantan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie yang meminta hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 mundur dalam penanganan PHPU di MK.

“Keikutsertaan Arsul Sani di dalam sidang sengketa PHPU nanti di MK tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan,” kata Bawono lewat pesan singkat pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ia berkata, Arsul sudah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim konstitusi.

Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, Arsul pun telah menegaskan komitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Selain itu keikutsertaan dari hakim hakim MK pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu, seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain,” katanya.

Bawono menambahkan, keterlibatan Arsul Sani sidang pengananan PHPU nantinya cukup krusial karena Anwar Usman tidak dapat ikut dalam sidang tersebut.

“Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang PHPU, maka agak krusial apabila ada satu hakim MK lain berhalangan karena sakit atau hal lain. Jumlah hakim MK ikut di sidang PHPU nanti akan kian berkurang,” tuturnya.

Sebelumnya, Jimly meminta hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 mundur dalam penanganan PHPU di MK.

Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Arsul 

Untuk Anwar, Jimly menjelaskan dalam salah satu putusan Majelis Kehormatan MK menegaskan meski masih anggota Anwar tidak boleh terlibat, dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Anwar juga tidak boleh terlibat, dilibatkan serta melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI diketahui dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan ponakan Anwar Usman.sinpo

Komentar: