Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:07 WIB
Crazy rich Helena Lim. (SinPo.id/Tangkapan Layar Instagram/@helenalim899)
Crazy rich Helena Lim. (SinPo.id/Tangkapan Layar Instagram/@helenalim899)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim (HLN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya telah memeriksa total 142 orang saksi dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Ketut dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Ketut, Helena pada tahun 2018 sampai 2019 selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, Helena bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai 14 April 2024," ujar Ketut. 

Adapun tersangka Helena bakal dikenai Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. sinpo

Komentar: