BMKG Ingatkan Warga Pantai Waspada Gelombang Tinggi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:20 WIB
Peta cuaca dan gelombang ombak di perairan Samudra Hindia. (SinPo.id/Dok. BMKG)
Peta cuaca dan gelombang ombak di perairan Samudra Hindia. (SinPo.id/Dok. BMKG)

SinPo.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir pantai agar selalu waspada terhadap dampak gelombang tinggi pada 30-31 Maret 2024 di Samudra Hindia.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kls II Maritim Belawan-Medan I Riandiny Lubis di Medan, Sabtu, mengatakan tinggi gelombang 1,25-2,5 meter (sedang) berpeluang terjadi di perairan Barat Aceh, perairan barat Simeulu, hingga Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Aceh hingga Kepulauan Nias.

Tinggi gelombang 2,5-4 meter (tinggi) berpeluang terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," katanya.

Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-timur dengan kecepatan angin berkisar 6-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari tenggara-selatan dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Kepulauan Sangihe, Samudra Hindia barat Lampung, dan Samudra Hindia selatan Banten.

Dia mengharapkan operasional perahu nelayan memperhatikan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang agar memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kapal feri agar memperhatikan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter serta kapal ukuran besar, seperti kapal kargo/kapal pesiar agar memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

"Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran," katanya.sinpo

Komentar: