Gerindra Optimistis Keterangan Empat Menteri di MK Patahkan Tudingan terkait Bansos

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 05 April 2024 | 13:08 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman (SinPo.id/Antara)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, optimistis kesaksian para menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjawab tudingan dari kubu 01 dan 03. Khususnya, terkait penyaluran bansos yang disebut politis.

"Kami super optimistis bahwa kehadiran empat menteri tersebut justru akan membuktikan bahwa semua fintah kepada pemerintah dan pada kami tidak lah benar," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat, 5 April 2024.

Habiburokhman mengatakan penyaluran bansos tidak dirancang untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran saat pemilu. Dia menegaskan bansos disalurkan kepada rakyat membutuhkan sebagai tanggung jawab negara.

"Tidak benar ada desain pengucuran bansos untuk kepentingan paslon dua. Tidak benar ada implementasi distribusi bansos yang ditunggangi kepentingan paslon dua, tidak benar juga terjadi pelanggaran prosedur distribusi bansos. Bansos adalah (bantuan) rakyat yang memang harus didistribusikan walaupun di saat pemilu," kata Habiburokhman.

Para menteri yang hadir memenuhi panggilan MK antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sebelumnya, isu bansos ini menjadi salah satu hal yang disorot dalam permohonan pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkait pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK. Dalam sidang di MK, saksi ahli dari kedua kubu tersebut juga menyinggung soal bansos.

Tim hukum dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kemudian meminta agar MK menghadirkan sejumlah menteri di persidangan. MK lalu memutuskan untuk memanggil keempat menteri tersebut.

Namun, MK menyatakan pemanggilan itu bukan berarti memenuhi permintaan Anies dan Ganjar selaku pemohon. "Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Suhartoyo mengatakan MK pada intinya menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, kata Suhartoyo, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri itu.

Dia juga mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.

"Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," ujarnya.sinpo

Komentar: