KASUS PENGANIAYAAN

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Gunting di Prabumulih

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 09 April 2024 | 08:26 WIB
Polsek Prabumulih Barat menangkap pelaku penganiayaan (SinPo.id/ Humas Polri)
Polsek Prabumulih Barat menangkap pelaku penganiayaan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap Saputra Rianto (23). Pelaku berinisial R (22) di Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Sumatera Selatan, Kamis, 4 April 2024.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar mengatakan, kejadian bermula pada saat korban sedang bertugas menjadi juru parkir di depan toko yang berada di Jalan Pelda Saibi. Pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dan saling tatap dengan korban.

"Kemudian korban datang bertanya kepada pelaku 'ngapo kau liati aku terus' terus pelaku menjawab 'ngape'. Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban langsung memukul korban berkali-kali," ujar Yani dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 April 2024.

Kemudian, kata Yani, korban reflek membela diri dan terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Setelah kejadian tersebut korban langsung ke RSUD Kota Prabumulih untuk berobat. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan cakar di pipi kanan, di leher terdapat luka cakar, di bawah hidung terdapat luka lecet dan dada terasa sakit," katanya.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat," sambungnya.

Setelah menerima laporan, lanjut Yani, Polsek Prabumulih Barat langsung menerjunkan Tim Beruang Madu untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan memperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan yakni R.

"Tersangka Rediansyah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.sinpo

Komentar: