PEREDARAN NARKOBA

Jual Sabu ke Polisi, Pria di Tebingtinggi Masuk Bui

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 09 April 2024 | 09:26 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar di Tebingtinggi (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar di Tebingtinggi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial berinisial WR. Pria 35 tahun asal Asahan itu harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan hendak menjual narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, sebelum ditangkap, polisi berkomunikasi dengan pelaku. Polisi berpura-pura hendak membeli sabu dari pelaku.

"Pada hari Kamis, 4 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi transaksi di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri pelaku hingga akhirnya pelaku menyodorkan paket sabu kepada petugas yang menyamar," ujar Agus dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 9 April 2024.

Saat itu , kata Agus, beberapa orang petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Petugas juga melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku.

"Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam bola lampu dan kotak rokok. Selain itu sebelumnya masyarakat sekitar merasa terganggu dan resah atas pergerakan pelaku yang mencurigakan," katanya.

Dari tangan pelaku, lanjut Agus, petugas berhasil menyita 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu, dua paket sabu dari dalam kotak rokok. Sabu yang diamankan seberat 13,61 gram.

"Petugas juga menyita plastik klip kosong, dan timbangan digital serta uang tunai sebagai barang bukti. Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif dan penahanan," tandasnya.sinpo

Komentar: