JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Putusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 April 2024 | 10:25 WIB
Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) resmi mendeklarasikan dukungan mendukung Prabowo-Gibran. (SinPo.id/Tim Media)
Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) resmi mendeklarasikan dukungan mendukung Prabowo-Gibran. (SinPo.id/Tim Media)

SinPo.id - Kelompok relawan Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut memuat pasanganPrabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau atau 58,59 persen dari suara sah sekaligus sebagai pemenang dalam Pilpres 2024.

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari suara sah, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. memeroleh sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen dari suara sah.

Ketua JDI Pro-Gibran Maruli Tua Silaban menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.

Ia pun menyampaikan, JDI Pro-Gibran menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Namun, menurutnya, gugatan itu tidak relevan dan bertentangan dengan semangat dan naluri hukum konstitusi dan prinsip hukum berperkara di MK, di mana perkara sengketa hasil Pemilu harus dipenuhi oleh pemohon pada saat mengajukan permohonannya.

Maruli bilang, pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya,

"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam keterangannya pada Jumat, 19 April 2024.

Justru, dia melanjutkan, permohonan pemohon menujukkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan dan dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah padahal telah ditetapkan oleh KPU dan telah mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak, menuduh penyelenggara pemilu berpihak

Kemudian, dia bilang, pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti, menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengintervensi  Pemilu, menuduh pemerintahan di bawah Jokowi menyalahgunakan program bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.

"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021, dan dalil-dalil yang tidak relevan dengan sengketa hasil pemilu serta tidak didukung dengan bukti yang sah menurut hukum," ucapnya..

"Secara sederhana dan singkatnya, permohonan 01 dan 03 didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka, serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk usulan mengajukan saksi Amicus Curiae yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketahasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan yang telah diuraikan di atas," sambung Maruli.

Berangkat dari itu, DPP JDI Pro-Gibran mendukung dan meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. DPP JDI Pro-Gibran juga meminta MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK.

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belakaserta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti dansaksi yangberkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK.

DPP JDI Pro-Gibran mendukung langkah Prabowo-Gibran dalam mengikuti, menghadapi, dan memenangkan sengketa di MK, termasuk mendukung upaya merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk bersama mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran guna mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045.

DPP JDI Pro-Gibran mengharapkan dan mengajak semua pihak mulai dari para elite politik, para sesepuh pemimpin bangsa, pemimpin agama, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, para relawan pendukung kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, para anggota partai politik, segenap elemen masyarakat untuk kembali bersatu, dengan berpikir jernih serta menyatukan pandangan dan harapan yang sama untuk mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045.

"Akhir kata, JDI PRO GIBRAN mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045," tutur Maruli.sinpo

Komentar: