MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Tak Langgar Aturan Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 April 2024 | 13:36 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat calon presiden (Capres) tidak melanggar Pemilu 2024. Hal itu seperti yang didalilkan pemohon pihak 01, Anies-Cak Imin. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres tersebut tidak bisa jadi rujukan untuk menyimpulkan bahwa TNI tidak netral dalam Pilpres 2024.

Asrul mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyimpulkan tidak ada pelanggaran apapun. Dia menyebut, Mayor Teddy hadir sebagai ajudan bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," ucap Asrul dalam persidangan di MK, Senin, 22 April 2024.

Menurut Asrul, kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu.

Adapun dalam UU tersebut, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Asrul. 

Asrul pun menyebut, dalil pemohon pihak 01 yang mempersoalkan ketidaknetralan TNI di Pilpres 2024 disebut tidak beralasan.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Asrul.sinpo

Komentar: