Respon Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 April 2024 | 16:49 WIB
Kubu Anies-Muhaimin (SinPo.id/ashar)
Kubu Anies-Muhaimin (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan belum mau berkomentar banyak terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024.

Anies menyebut, pihaknya masih perlu waktu untuk menyikapi putusan MK tersebut. Menurut Anies, Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai permohonan kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.sinpo

Komentar: