PERAMPOKAN SOPIR TAKSI

Rampok dan Tusuk Sopir Taksi, Dua Pemuda di Kembangan Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 26 April 2024 | 23:09 WIB
Konferensi pers kasus perampokan sopir taksi online di Mapolsek Kembangan (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus perampokan sopir taksi online di Mapolsek Kembangan (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polsek Kembangan menangkap dua perampok sopir taksi online berinisial ST (35) dan MS (19). Saat beraksi, pelaku berpura-pura sebagai penumpang.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, peristiwa perampokan terjadi di Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Mulanya, korban SL (32) menerima orderan melalui aplikasi dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang menuju Petukangan, Jakarta Selatan. 

"Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki. Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang," ujar Billy dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.

Setibanya di perumahan Taman Alfa Indah, kata Billy, ST meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil. Tiba-tiba MS yang berada di kursi belakang menjerat leher korban dengan tambang.

"Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya.  Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban," jelasnya.

Beruntung korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitar. Pelaku yang sempat membawa mobil korban tak berkutik lantaran akses jalan untuk ke luar perumahan ditutup.

"Para pelaku hendak melarikan diri namun tidak bisa karena sudah ditutup oleh security dan warga sekitar," kata Billy.

Polisi yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Toyota Calya warna merah tua, satu bilah pisau, dan seutas tali tambang warna kuning. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan lengan," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, otakku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarasinpo

Komentar: