PEMBAKARAN WARUNG

Kesal Tak Boleh Utang Rokok, Pemuda di Kembangan Bakar Warung

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 06 April 2024 | 16:15 WIB
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Seorang pemuda berinisial IM nekat membakar sebuah warung rokok di Jalan Joglo Baru Rt 012/006 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 4 April 2024. IM nekat melakukan aksi tersebut lantaran tersinggung tak diberi utang oleh empunya warung.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, awalnya pelaku hendak utang rokok di warung korban. Namun korban meminta pelaku untuk melunasi utang rokoknya yang belum dibayar.

”Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” ujar Billy dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 6 April 2024.

Kemudian, kata Billy, IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas. Tisu yang terbakar itu dilemparkannya ke arah rak rokok yang sudah dibasahi bensin.

”Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh utang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar di warung tersebut,” jelasnya.

Setelah melihat kobaran api, lanjut Billy, korban mengambil ponsel miliknya yang berada di dalam rak. Kemudian dia bergegas meninggalkan warung.

”Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan. Saat api sudah membesar, pelaku berhasil melarikan diri," kata dia.

Kemudian korban melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap.

”Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku diketahui hendak akan melarikan diri ke rumah kerabatnya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.sinpo

Komentar: