PSI dan PDIP Sepakat Gulirkan Interpelasi Kepada Anies Terkait Formula E, Ini 3 Hal Yang Akan Ditanyakan

Laporan: Tisa
Kamis, 26 Agustus 2021 | 22:15 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

SinPo.id - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta hari ini Kamis (26/8) sepakat mengusulkan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara Formula E.

Usulan ini diajukan oleh 33 anggota dewan dan 2 fraksi, sehingga telah memenuhi tata tertib dengan syarat minimal 2 fraksi dan 15 anggota dewan.

"Hak interpelasi bukan untuk menjatuhkan Pak Gubernur, tapi demi meminta kejelasan mengapa beliau tetap ngotot akan bikin balapan mobil di tengah defisit anggaran dan rakyat hidup susah akibat pandemi. Selain itu, rekomendasi BPK terkait Formula E sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Dengan adanya interpelasi ini kami harap Pak Gubernur tidak lagi  seolah buang badan ke anak buah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD," kata Justin.

Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengatakan setidaknya terdapat 3 hal yang akan ditanyakan kepada Anies. Pertama, Pemprov DKI belum melaksanakan revisi studi kelayakan (feasibility study/FS) Formula E sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan biaya commitment fee dimasukkan ke dalam studi kelayakan.

"Pemprov DKI telah membayar fee Rp 560 miliar untuk Formula E. Jika biaya tersebut ikut dihitung ke dalam studi kelayakan, maka mungkin hasilnya tidak layak dikerjakan. Tapi anehnya, Pemprov DKI bilang revisi studi kelayakan belum selesai, tapi sudah memutuskan akan mengadakan Formula E tahun 2022. Ini seperti akal-akalan," ucap Justin.

Hal kedua yang akan ditanyakan adalah tentang nasib bunga  pengembalian commitment fee Formula E beserta bunganya. Pembayaran fee Rp 560 miliar dilakukan sejak 1,5 tahun yang lalu, sehingga uang mengendap dan menghasilkan nilai bunga.

"Pertanyaannya, siapa yang berhak terhadap uang bunga tersebut? Seandainya bunga 4 persen, maka nilainya mencapai Rp 22,4 miliar. Uang sebesar ini bisa dipakai untuk membantu rakyat yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Kami telah berkali-kali menanyakan nasib uang bunga ini di berbagai rapat DPRD, tapi Pemprov DKI tidak mau menjelaskan," ujar Justin.

Terakhir, PSI akan menanyakan wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membayar fee Formula E. Kontrak penyelenggaraan Formula E adalah antara BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations Limited (FEO). Namun demikian, Dinas Pemuda dan Olahraga adalah pihak yang mengeluarkan uang untuk membayar fee Formula E Rp 560 miliar.

"Misalnya PT Jakpro bikin kontrak pembangunan rusun, apakah boleh Dinas Perumahan yang membayar biayanya? Tentunya tidak boleh. Anehnya, di Formula E ini PT Jakpro yang tanda tangan kontrak, tapi Dispora yang bayar. Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini," tutur Justinsinpo

Komentar: