War On Drugs, BNN Musnahkan Ratusan Kilo Barbuk Narkotika

Laporan: Samsudin
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:37 WIB
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN/IDok/BNN
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan BNN/IDok/BNN

SinPo.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/10). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA.

Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus berbeda dari rentang waktu Agutus hingga September 2021.

Adapun 10 kasus itu yakni:

  1. 2,2 Kilogram Sabu dari tersangka T yang berhasil ditangkap pada Jumat (20/8), di rumah kontrakannya di Jl. Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan.
  2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
  3. 105,6 kilogram Sabu dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
  4. 22,3 kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah. Saat itu, tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram,
  5. Sabu seberat 1 kilogram dari tersangka T alias Acong bin Timah, yang ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021, di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kelurahan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
  6. Ganja seberat 114,7 kilogram berhasil diamankan di Bengkalis. Dalam kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MS dan AH di sebuah rumah yang terletak di daerah Jalan Rawa Panjang Kabupaten Bengkalis beserta barang bukti ganja seberat 114.725 gram, pada 3 September 2021.
  7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru Ungkap sabu seberat 1 kilogram hasil ungkapan BNN dan Kantor Pos Baru.
  8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu amankan Sabu 105,93 Kilogram di Rokan Hilir, pada 21 September 2021. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial JP, AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir, Rokan Hilir, Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram;
  9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan peredaran Sabu dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DD di depan pool taksi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (15/9). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong jaket tersangka di temukan 1 bungkus amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yang diduga merupakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS Alias Kebo di di Jalan Telkom, Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB. BS diamankan bersama barang bukti 111,98 gram sabu;
  10. Sabu seberat 10,5 Kilogram dalam bungkus Teh Cina dari dua tersangka inisial MS dan SB di Gerbang Tol Gunung Sugih, Lampung (30/9) sekitar pukul 03.05 dini hari.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009,” jelas BNN dikutip dari laman bnn.go.id, Selasa, (19/10).

“Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN kali ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutup BNN.

sinpo

Komentar: