Deal! Para Pemimpin G20 Sepakati Pajak Perusahaan Global 15 Persen

Laporan: Samsudin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:39 WIB
Suasana KTT G20 Roma, Italia/Brendan Smialowski/Pool via Reuters
Suasana KTT G20 Roma, Italia/Brendan Smialowski/Pool via Reuters

SinPo.id - Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia (KTT G20) menyepakati tarif minimum pajak atas laba perusahaan-perusahaan raksasa global sebesar 15 persen.

Kebijakan tersebut disepakati seiring dengan kekhawatiran banyak regulator perpajakan negara-negara di dunia mengenai kemungkinan perusahaan raksasa global mangkir untuk membayarkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut dimungkinkan dengan keberadaan negara-negara yang mematok tarif pajak yang cenderung lebih rendah ketimbang negara lain.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden memuji kesepakatan tersebut. "Di sini, di G20, para pemimpin yang mewakili 80% dari PDB dunia - sekutu dan pesaing - memperjelas dukungan mereka untuk pajak minimum global yang kuat," kata Biden dalam sebuah tweet pada Sabtu.

"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak - ini adalah diplomasi yang membentuk kembali ekonomi global kita dan memberikannya untuk rakyat kita."

Aturan pajak, bagian dari rencana reformasi yang ditandatangani oleh hampir 140 negara, akan mempersulit perusahaan multinasional - termasuk raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple - untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakhiri persaingan pajak selama beberapa dekade antara pemerintah untuk menarik investasi asing.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen memuji dukungan G20 atas kesepakatan bersejarah atas penerapan pajak minimum ini.

Sementara Kanselir Jerman Angela Merkel menyebutnya sebagai sebuah kesuksesan besar. "Ada hal-hal baik untuk dilaporkan di sini," kata Merkel kepada wartawan, Sabtu.

“Masyarakat dunia telah menyepakati pajak minimum bagi perusahaan. Itu adalah sinyal keadilan yang jelas di masa digitalisasi.”sinpo

Komentar: