Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III DPR: Tergantung Kasusnya

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 27 November 2021 | 01:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni/Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni/Net

SinPo.id - Wacana hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap kembali mencuat. Wacana ini pun ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Menurutnya, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.

Hal ini dikatakan Sahroni dalam webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Tengah, yang dikutip Jumat (26/11).

"Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati. Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan. Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya," kata Sahroni.

Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juga turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati guna memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.

"Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meski ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," paparnya.

Selain hukuman mati bagi para terpidana korupsi, legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money laundering atau tindak pidana pencucian uang.sinpo

Komentar: