Korupsi Hibah BNPB, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Jalani Sidang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 29 November 2021 | 15:54 WIB
Ilustrasi.Kepala BPBD Kolaka Timur segera disidang/net
Ilustrasi.Kepala BPBD Kolaka Timur segera disidang/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Anzarullah terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

"Hari ini Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Ali menjelaskan selanjutnya penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Untuk sementara ini, terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya kita menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Menurut Ali terdakwa Anzarullah didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi merya Nur.

Seperti diketahui, sebelumnya Anzarullah dan Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.sinpo

Komentar: