Kejagung Periksa Driver PT AMU Sebagai Saksi Untuk Tiga Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 Desember 2021 | 11:30 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net
Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya persnya, Jumat, (17/12).

Leonard menyebut, saksi yang diperiksa yaitu R selaku Driver PT. Askrindo. Ia diperiksa untuk tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana yang ia dengar, lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)," ucap Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan karyawan PT AMU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pertama berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU, lalu kedua berinisial FB selaku Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo dan yang ketiga AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.

Diduga kasus tersebut bermula pada saat ada pengeluaran komisi dari PT Askrindo kepada PT AMU sebagai anak usahanya secara tidak sah periode 2016-2020. Tapi, ada pengalihan produksi langsung (direct) Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung (indirect) melaui PT AMU.sinpo

Komentar: