Hukuman Mati Heru Hidayat Diprotes Kuasa Hukum, Begini Jawaban Kejagung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:50 WIB
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net
Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak/net

SinPo.id - Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menilai putusan hakim yang bersifat Ultra Petita (memutus perkara diluar pasal) dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP.

"Berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada Surat Dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," kata Leonard melalui keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (22/12).

Hal itu diungkapkan Leonard menanggapi duplik penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesatkan publik dengan menuntut hukuman pidana mati kepada terdakwa.

Leonard menambahkan, sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik, maka putusan hakim harus berani mengakomodir nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Termasuk di dalamnya berani menerapkan asas hukum yang dianggap memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat dan negara," ucapnya.

Dalam praktik peradilan, lanjut Leonard, hakim diberikan kebebasan untuk memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan (Ultra Petita) oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru.

"Terkait putusan perkara atas nama Susi Tur Andayani (kurir suap Akil Muchtar) hanyalah salah satu contoh sebagai penegasan bahwa putusan hakim diberikan kebebasan untuk memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan," ungkapnya.

Leonard juga menjelaskan, di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik untuk mengembalikan hasil kejahatan yang diperoleh dan telah dinikmatinyanya.

"Padahal banyak pihak dirugikan terutama negara dirugikan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang (Jiwasraya dan Asabri)," tutupnya.

Sebelumnya, Pada Senin (20/12) saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat menilai, jaksa penuntut umum (JPU) menyesatkan publik dengan menuntut hukuman pidana mati.

Salah seorang kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut, replik JPU menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan pengadilan negeri yang sudah dibatalkan oleh putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," kata Kresna.sinpo

Komentar: