Tetapkan Eks Walikota Banjar Tersangka, KPK Masih Hitung Jumlah Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Desember 2021 | 18:46 WIB
KPK menetapkan eks Walikota Banjar tersangka suap-gratifikasi/ist
KPK menetapkan eks Walikota Banjar tersangka suap-gratifikasi/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung jumlah penerimaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka mantan Walikota kota Banjar Herman sutrisno (HS) dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/12).

Selain itu, lanjut Fili tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Rahmat Wardi (RW) juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Firli menambahkan, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh tersangka HS.

"Selama masa kepemimpinan tersangka HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s.d 2013 diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Walikota Kota Banjar dua periode 2003s.d 2008 dan 2008 s.d 2013, Herman Sutrisno dan satu tersangka Rahmat Wardi selaku pihak swasta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: