Usut Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Sulut, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:29 WIB
KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri/net
KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) tahun 2007 - 2014, Diah Anggraeni. 

Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Diah untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara 

" Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12). 

Ali menyebut,  keterangan Diah diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adi Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya. 

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Ali. 

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri. Pendalaman itu dilakukan penyidik melelui keterangan tiga saksi. 

Pada hari Senin 27 Desember, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mulyawan selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama serta Didi Kustiadi selaku pegawai PT Adhi Karya dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo. 

Ketiganya, didalami informasi dugaan adanya beberapa pertemuan yang dilakukan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tahun 2011 Dono Purwoko untuk membahas pemberian sejumlah fee untuk pihak di Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka sejak 2018 silam. 

Dalam konstruksi perkara, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya. 

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: