Rumit! Begini Respons IPW Soal Polri Di Bawah Kementerian

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:20 WIB
Ketua IPW Sugeng Santoso/net
Ketua IPW Sugeng Santoso/net

SinPo.id - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo menempatkan Polri  di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut.

“Tidak memiliki pengaruh apapun pada institusionalisasi Polri. Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi SinPo.id, Selasa (4/1). 

Menurut Sugeng, sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedang pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara.

“Bila usulan Gubernur Lemhannas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen Konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU POLRI. Selain itu akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan Partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhannas tersebut,” tegasnya.

Memperhatikan polemik terkait usulan tersebut, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu "dwifungsi polri" yang makin menguat pasca reformasi.

“Dengan berbagai contoh kasus yang pernah terjadi, pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu "dwifungsi Polri" agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain,” imbuhnya.

Dengan bergulirnya usulan Gubernur Lemhannas yang menurut IPW memiliki relasi dengan isu "dwifungsi Polri" maka IPW meminta Presiden memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri.

“Yang berpotensi munculnya riak-riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal,” demikian Sugeng.sinpo

Komentar: