Ahok Dilaporkan Ke KPK, Partai Ummat Sanksi Lembaga Rasuah Punya Nyali Bertindak

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:13 WIB
Politisi Partai Ummat, Juju Purwanto/Arie/SinPo
Politisi Partai Ummat, Juju Purwanto/Arie/SinPo

SinPo.id - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dinilai sudah cukup gencar dilaporkan oleh berbagai elemen dan tokoh masyarakat. Namun, laporan tersebut selalu mentah di tangan KPK.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPP Partai Ummat Adv Juju Purwantoro dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (8/1).

Juju memberikan contoh seperti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Walaupun BPK telah melakukan auditnya secara formal, dan telah menyatakan adanya kerugian negara sekira Rp 191 miliar.

Akan tetapi, bukti dokumen dan keterangan tersebut tidak digubris oleh KPK. Dia menilai KPK dalam hal ini sama saja telah mengacuhkan atau meremehkan 'audit dari BPK' tersebut.

Padahal menurutnya, biasanya dalam menangkap para koruptor, lembaga antirasuah tersebut selalu mengacu pada hasil investigasi audit BPK.

"Anehnya, KPK seakan tidak bernyali, karena justeru menyebut dalam hasil penyidikannya 'tidak ada kerugian negara'," ujar Juju.

Dia juga menyayangkan pernyataan KPK yang mengatakan masih diperlukan verifikasi lebih dahulu apakah nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi terkait laporan Adhi Masardi minggu ini.

Di sisi lain, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, KPK juga menyatakan apakah kasus ini menjadi kewenangannya, untuk melakukan tindakan sesuai yang diatur undang-undang atau tidak.

"Fakta hukum, sekira awal 2016 lalu telah terkuak tentang kasus korupsi reklamasi pantai utara Jakarta," jelasnya.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra M.Sanusi sebagai tersangka misalnya, dari mulut Sanusi, dia telah menyebut nama Ahok terlibat kasus penyuapan dan dugaan korupsi dalam proses perizinan reklamasi, antara pihak pengembang dengan pemda DKI.

Juju mengatakan, tindakan-tindakan di atas yang telah dilakukan Ahok pada masa lampau ini diduga keras potensial terindikasi korupsi.

"Oleh karenanya, kali ini KPK harus proaktif, bertindak tegas kepada Ahok tanpa pandang bulu, siapapun pejabat yang menjadi backingnya," katanya.

Seperti diketahui, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa laporan soal kasus Ahok yang diberikan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) telah diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Kasus-kasus yang diduga dilaporkan ialah kasus lama yang belum diungkap.

Misalnya, soal RS Sumber Waras, lahan di taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.sinpo

Komentar: