Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 11 Januari 2022 | 00:18 WIB
Ferdinand Hutahaean jadi tersangka/Net
Ferdinand Hutahaean jadi tersangka/Net

SinPo.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. 

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (10/1). 

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya. 

Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." 

Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.sinpo

Komentar: