Firli Diperiksa Kembali Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 05 Desember 2023 | 15:07 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi menjadwalkan pemanggilan kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu, 6 Desember 2023, besok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa Firli telah menerima surat panggilan kedua sebagai tersangka dari pihaknya pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 12.47 WIB.

"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Selasa, 5 Desember 2023.

Menurut Trunoyudo, Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam pada pukul 10.00 WIB. 

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap dia. 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri secara diam-diam ternyata sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.sinpo

Komentar: