Perkara Bupati Koltim Nonaktif Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Kendari

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:19 WIB
Andy Merya Nur/net
Andy Merya Nur/net

SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Meruya Nur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Andi Merya telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemkab Kolaka Timur.

"Hari ini, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertilis, di Jakarta, Selasa (11/1).

Andi Meruya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Ali menjaskan, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Ali.

Ali menambahkan, terdakwa Andy Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka beserta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.

KPK menjelaskan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.

Adapun uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. sinpo

Komentar: