Mupeng! Pelaku Pencabulan Anak Di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Zaki
Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:22 WIB
Polres Tangsel merilis pelaku pencabulan anak di bawah umur/Ist
Polres Tangsel merilis pelaku pencabulan anak di bawah umur/Ist

SinPo.id - Pelaku penculikan dan pencabulan berinisial DFR (23) terhadap anak dibawah umur diamankan polisi dari Polres Tangsel.

DFR diamankan di Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel tanpa perlawanan pada pada Jumat (14/1). Pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, awal mula kejadian penculikan dan pencabulan yang dilakukan DFR. Saat pelaku melintas di Jalan LUK Setu, Tangsel dan melihat korban bermain sepeda.

Pelaku kemudian, berpura-pura menanyakan alamat ke korban dan meminta untuk diantar.

"Pelaku berpura-pura tidak bisa menggunakan aplikasi Google Map sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku dengan memboncengi korban" ujar Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1).

Korban lalu, diajak menuju ke arah Gunung Sindur. Bejatnya, saat perjalanan itu, pelaku meraba-meraba paha korban. Korban yang mendapat perlakuan tersebut, dengan berani loncat dari motor yang sedang melaju dan meminta pertolongan warga.

"Dalam perjalanan karena nafsu dengan korban, pelaku berulang kali memegang paha korban. Sehingga mengetahui hal itu korban sempat melawan. Sesampainya di sebuah lapangan bola, korban melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor, dan meminta bantuan kepada warga setempat," paparnya.

Pelaku yang takut, langsung melarikan diri. Kemudian, korban ditolong oleh warga setempat dan menghubungi keluarganya.

Setelah mendapat cerita dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan, pelaku berinisial DFR berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong," ungkap Sarly Sollu

Atas perbuatannya, pelaku DFR dijerat pasal berlapis yakni pasal 83 yakni penculikan atau pencabulan dan atau membawa pergi perempuan dibawah umur dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 5 tahun.

Atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

"Pelaku terkena pasal berlapis," pungkasnya.sinpo

Komentar: