Diduga Cabuli Tiga Bocah Perempuan, Pria Lansia di Matraman Ditangkap Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 28 Januari 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi anak korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang lantaran diduga mencabuli tiga bocah perempuan di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jaktim.

"Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Ary Lilipaly dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 28 Januari 2024.

Menurut Nicholas, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno. Dalam aksinya, pelaku mencabuli tiga bocah perempuan.

"Video kejadian itu viral dan dari Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dan menangkap si pelaku," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Nicholas mengungkapkan, para korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia pun menyebut penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu, 27 Januari 2024.

"Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan," kata Nicholas. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.sinpo

Komentar: