Joman Buru-buru Laporkan Ubedilah Badrun, Pengamat: Bisa Malu Sendiri Nanti

Laporan: Ari Harahap
Senin, 17 Januari 2022 | 11:17 WIB
Direktur LIMA, Ray Rangkuti/net
Direktur LIMA, Ray Rangkuti/net

SinPo.id - Laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK dinilai terburu-buru.

Demikian disampaikan pengamat yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1).

"Bila saudara Ketua Jokman membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan beliau akan malu sendiri atas pelaporan yang terburu-buru itu," ujar Ray.

Menurutnya, dalam pasal 317 KUHP tersebut mendalilkan adanya empat persyaratan yang harus terpenuhi.

Keempat syarat tersebut ialah laporan yang sengaja dan adalah laporan palsu, adanya nama baik yang dicemarkan serta subjek pelapor adalah yang terlapor.

"Keempat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan laporan Ubedilah belum dinyatakan palsu dan karenanya belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

"Dan uniknya orang yang dilaporkan saudara Ubed itu sendiri (Gibran dan Kaesang) merasa tidak sedang dicemarkan nama baiknya," tandasnya.sinpo

Komentar: