Breaking Bews: Dewas KPK Tindak 33 Pelanggaran Etik Pegawai

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 14:32 WIB
konfrensi pers Dewas KPK, Selasa (18/1)/SinPo/Khaerul
konfrensi pers Dewas KPK, Selasa (18/1)/SinPo/Khaerul

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat telah menindaklanjuti 33 dugaan pelanggaran kode etik dari laporan masyarakat. Hal itu di ungkapkan Dewas dalam laporan tahunan hasil kinerja KPK selama 2021.

"25 laporan atau sekitar 75,76 persen selesai di tangani, 7 laporan sudah disidangkan dan 18 laporan tidak lanjut sidang," kata Anggota Dewas Albertino Ho saat konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Selain itu dari 33 dugaan pelanggaran kode etik masih ada 8 yang diproses dengan alasan kurangnya bukti pendukung.

Albertina menyebut, terkadang yang diterima Dewas hanya laporan dengan pemberitaan dari media, sehingga bukti masih kurang.

"Jadi, laporan sebenarnya pasti ditindak lanjuti tapi waktunya tergantung buktinya," ucap Albertina.

Albertino menambahkan, terkait kode etik, terdapat juga 39 surat masuk lainnya yang bersifat informasi dan konsultasi.

Dari 33 dugaan tersebut bersumber dari 38 laporan pengaduan, sedangkan tujuh pelanggaran yang sudah masuk di persidangan juga telah diselesaikan dengan sanksi yang beragam.

"Mulai dari hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat, sanksi sedang potongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan, sanksi ringan teguran tertulis, sanksi berat potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, hingga sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup," ungkap Alnertino.sinpo

Komentar: