Teriakan Maling Pemotor Yang Tak Terima Diserempet Renggut Nyawa Kakek Wiyanto

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:40 WIB
Polisi mengumumkan tersangka pengeroyok lansia di Pulogadung, Jaktim/SinPo/Jihan
Polisi mengumumkan tersangka pengeroyok lansia di Pulogadung, Jaktim/SinPo/Jihan

SinPo.id - Seorang pengemudi mobil bernama Wiyanto Halim tewas mengenaskan setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban dituduh mencuri mobil yang dikendarainya. Insiden ini sempat viral di media sosial. Saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, pengeroyokan terhadap korban Wiyanto Halim bermula adanya serempetan di Cipinang Muara, Pulo Gadung antara seorang pengendara motor yang kemudian merasa dirugikan adanya serempetan itu.

Kemudian, karena melihat mobil korban tidak berhenti, pengendara motor kemudian melakukan pengejaran dan melakukan peneriakan yang bersifat provokasi atau provokatif yaitu dengan kata-kata maling.

“Bisa diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju di depan ini adalah mobil curian oleh pengendara mobil (WH),” jelas Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).

“Nah inilah yang mengakibatkan pengendara sepeda motor yang lain bersimpatik kepada teriakan daripada salah satu pelaku ini sehingga secara beramai-ramai  mengikuti dan membuntuti dan mengejar mobil korban sampai berakhir di TKP akhir yaitu di jalan Pulo Kambing Depan Kimia Farma Cakung Jakarta Timur,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Pihaknya sudah memiliki identitas kendaraan tersebut.

“Masih ada Tim kita di lapangan yang sedang mencari dan pengejaran terhadap pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

“Kemudian terkait kasus ini, 5 tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” demikian Zulpan.sinpo

Komentar: