Selamatkan Uang Negara Rp Rp 114,29 T, Firli: Jangan Lihat Jumlah Yang Ditangkap

Laporan: Samsudin
Rabu, 26 Januari 2022 | 13:04 WIB
KPK Klaim selamatkan uang negara Rp 114,29 Triliun/net
KPK Klaim selamatkan uang negara Rp 114,29 Triliun/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meminimalkan upaya korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp 114,29 triliun selama tahun 2021.

Menurut Firli, KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar 114,29 triliun pada tahun 2021.

"Melalui Kedeputian Koordiasi Supervisi, KPK selamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 T pada 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Dijelaskan Firli, jumlah tersebut terdiri dari realisasi penagihan piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih mencapai Rp5,54 triliun dan sertifikasi aset negara atau daerah sebanyak 13.404 bidang senilai Rp52,71 triliun.

Kemudian, pemulihan atau penertiban 93.237 bidang aset negara/daerah bermasalah senilai Rp6,82 triliun dan pemulihan atau penertiban 4.108 fasilitas umum dan sosial senilai Rp49,21 triliun.
Eks Kapolda Sumatra Selatan itu menegaskan KPK fokus melakukan pencegahan. Pasalnya, kinerja KPK tidak bisa diukur hanya melalui jumlah perkara yang ditangani. 

"Kinerja kita bukan hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang kita tahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap," ungkap Firli.

Dia menegaskan kinerja instansi penegak hukum bersifat ad hoc itu diukur dari mencegah potensi korupsi. Sehingga, tidak ada celah bagi koruptor mencuri uang rakyat.

"Dan kalaupun terjadi korupsi, maka korupsi tersebut tidak terulang kembali," ujar dia.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga dalam melalukan pencegahan juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab kinerja penegakan hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang yang ditangkap.

“Hal ini selaras dengan amanat Presiden dalam kesempatan kepada KPK kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi,” pungkasnya.sinpo

Komentar: