Dituntut Bui Seumur Hidup! Oknum Guru Cabuli 26 Santri Di Ogan Ilir Harapkan Keringanan Hukuman

Laporan: Samsudin
Jumat, 25 Maret 2022 | 10:46 WIB
Oknum guru pesantren cabuli puluhan santri/net
Oknum guru pesantren cabuli puluhan santri/net

SinPo.id - Terdakwa oknum guru agama di salah satu pesantren Ogan Ilir, Junaidi (22), yang mencabuli 26 orang murid laki-lakinya dituntut penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel atas perbuatannya.

Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Abdurrahman Ratibi dari Posbakum PN Palembang mengatakan kliennya meminta keringanan hukum pada majelis hakim PN Palembang.

"Dalam pledoi yang kami sampaikan di persidangan, pada intinya hanya meminta keringanan hukuman saja, karena klien kami mengakui perbuatannya," kata Abdurrahman, kemarin.

Dijelaskannya, sebagaimana surat tuntutan pidana JPU bahwa terdakwa Junaidi terbukti melakukan tindak pidana asusila melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang, serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur.

"Sementara pertimbangan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, ada satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang terungkap pada 2021 lalu ini berawal setelah adanya laporan dari salah satu orangtua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di ponpes tersebut.

Orangtua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri. Korban berusia 12-13 tahun, semuanya laki-laki.sinpo

Komentar: