KPK Periksa Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Dalam Kasus Korupsi DAK 2018

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 April 2022 | 14:52 WIB
Mantan anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz/net
Mantan anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR RI periode 2014-2019," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/4).

Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku Anzar ZR Wattimena.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Akan tetapi, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.sinpo

Komentar: