Diancam Dituntut PT KAI, Pengendara Mobil Yang Ditabrak KRL Di Depok Jawab Begini

Laporan: Samsudin
Kamis, 21 April 2022 | 20:16 WIB
Commuter line tabrak mobil di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4)/net
Commuter line tabrak mobil di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4)/net

SinPo.id - Kecelakaan KRL dengan mobil di perlintasan Citayam-Depok, kemarin berbuntut panjang. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menuntut pengemudi mobil bernama Ahmad Yasin.

Namun, buntut dari kecelakaan itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) infomrasinya akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Merespons hal itu, Kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah mengatakan, terkait tuntutan yang dilayangkan PT KAI kepada Ahmad Yasin, pihaknya belum menerima secara resmi tuntutan tersebut.

“Kami pelajari dahulu tentang persoalannya, tapi intinya kami menghormati PT KAI melakukan penuntutan,” ujar Syarif, Kamis (21/4).

Syarif mengungkapkan, akan melihat terlebih dahulu apabila PT KAI melakukan penuntutan dengan alasan terukur yang dapat diterima dan dipahami secara hukum. Namun, pihaknya memiliki alasan untuk melakukan hal yang sama kepada PT KAI.

“Saya bakal konsen betul mempertimbangkan melakukan tuntutan hukum, kalau itu kita pandang diperlukan,” ungkap Syarif.

Sebelum adanya penuntutan, pihaknya akan berupaya melakukan pertemuan dengan PT KAI. Pertemuan tersebut untuk membicarakan permasalahan peristiwa kecelakaan di perlintasan Rawa Geni.

“Kami ingin mencari solusi penyelesaiannya secara musyawarah,” terang Syarif.sinpo

Komentar: