Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:37 WIB
Penumpang KRL masih wajib pakai masker/ilustrasi
Penumpang KRL masih wajib pakai masker/ilustrasi

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelonggaran terkait aturan menggunakan masker. Namun, aturan wajib masker masih akan diberlakukan bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline.

Pasalnya, pelonggaran aturan wajib masker di ruang terbuka saat ini masih belum bisa diterapkan di transportasi kereta api terkhusus KRL Commuterline.

"Jadi yang bisa kami sampaikan adalah stasiun masih menerapkan wajib masker," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter (KCI), Anne Purba kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5).

Anne menjelaskan tingginya mobilisasi masyarakat di stasiun menjadi alasan utama kenapa masker harus tetap dipakai. Saat ini, penumpang KRL sudah menginjak angka 650 ribu per hari.

"Walaupun sebelum pandemi kami bisa mengangkut 1,2 juta penumpang per harinya," jelasnya.

“Pemakaian masker, kata Anne, semata-mata untuk proteksi diri. "Untuk tetap menjaga kita agar terhindar dari virus maka stasiun tetap harus wajib vaksin dan wajib masker," sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini kapasitas penumpang KRL masih bertahan di 60 persen dengan tujuan agar penumpang tetap dapat menjaga jarak.

"Aturan yang kami berlakukan selalu mengacu terhadap kebijakan pemerintah, dan kami akan mereview ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah," tandasnya.sinpo

Komentar: