Kecewa Eksepsi Ditolak, Kubu Napoleon: Restorative Justice Itu Mati!

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:47 WIB
Eggi Sudjana (kanan berkacamata hitam) saat mendampingi Napoleon Bonaparte (kedua dari kanan) di PN Jaksel/net
Eggi Sudjana (kanan berkacamata hitam) saat mendampingi Napoleon Bonaparte (kedua dari kanan) di PN Jaksel/net

SinPo.id -  Kuasa Hukum Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana menanggapi putusan atas eksepsi yang diajukan kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber, M Kace.

Dalam hal ini, Eggi mengaku kecewa atas putusan tersebut, karena kliennya bersedia menempuh perdamaian dengan terpidana kasus penistaan agama tersebut.

"Poin pentingnya adalah, ketika ditolak seperti ini, sebenarnya istilah restorative justice itu mati, bohong, omdo aja gitu loh," kata Eggi di PN Jaksel, Kamis (19/5).

Eggi mengaku sudah memprediksi bahwa kasus ini akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian, dan telah mempersiapkan segalanya.

"Satu hal yang penting, prediksi saya beberapa sidang lalu kan sudah bilang pasti ditolak itu, ya nggak? Pasti ditolak. Setebal apa pun, sehebat apa pun argumentasi kita, dalam eksepsi ditolak, itu fakta," tegas Eggi.

Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Napoleon lanjut ke tahap pembuktian.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.sinpo

Komentar: