Kasus Kerangkeng Langkat, Jenderal Andika Tindak Tegas 5 TNI Yang Terlibat

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:33 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/net
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/net

SinPo.id -  Kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nontaktif, Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru. Kali ini terungkap ada anggota TNI yang terlibat dalam praktik keji tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku. Terlebih jika dalam proses persidangan nanti kelimanya terbukti benar-benar terlibat.

"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103, jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," kata Andika di UGM, Sleman, Rabu (25/5).

Andika menyebut menyebut sejauh ini ada 5 prajurit AD yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah mengingat sejauh ini ada 10 oknum prajurit yang diperiksa oleh internal.

"Lima (prajurit) ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). Lima lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi, karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," kata Andika

"Kita ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggungjawab, ikut membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi. Jadi itu bisa berkembang," sambung Andika.

Adapun kelima oknum prajurit berstatus tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menjadi penjaga, hingga ikut melakukan tindakan fisik terhadap penghuni kerangkeng.

"Semuanya tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," tukas dia.sinpo

Komentar: