Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Dalam Kasus Dugaan Korupsi KITE Pelabuhan

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 Juni 2022 | 02:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari perusahaan garment manufacturers.
 
"Saksi yang diperiksa, yaitu AMH selaku Direktur PT Eldicitra Kharisma Lestari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ketut tak merinci hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk materi penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
 
Penyelidikan sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar.sinpo

Komentar: