KPK Lelang Rumah Milik Koruptor Suap Impor Daging Ahmad Fathanah

Laporan: Farez
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:57 WIB
Rumah milik Ahmad Fathanah yang bakal dilelang/net
Rumah milik Ahmad Fathanah yang bakal dilelang/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah.

Lelang dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang berkekuatan hukum tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).

Ali menjelaskan objek yang dilelang berupa sebidang tanah beserta bangunan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB Nomor 01723 asli yang beralamat di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Barang rampasan tersebut ditentukan harga batasnya senilai Rp1.138.034.000 atau Rp 1,13 miliar dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp350 juta. Lelang akan dilaksanakan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, kata Ali, batas penawaran berakhir pada pukul 11.15 WIB dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bogor yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 45 Kota Bogor, Jawa Barat.

Ali juga menambahkan bahwa peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Senin 11 Juli 2022, pukul 12.00-14.00 WIB di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok.sinpo

Komentar: