ICW: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Berpotensi Suap dan Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 03 Juli 2022 | 11:28 WIB
Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana (SinPo.id)
Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana (SinPo.id)

SinPo.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berpotensi pada hukum pidana berupa suap atau gratifikasi.

Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, meski Wakil Ketua KPK itu mengundurkan diri dari jabatannya, namun proses hukum akan terus berlanjut.

"Mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni, suap atau gratifikasi," ujar Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7).

"Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," tambahnya.

Sebelumnya berembus isu mantan Komisioner LPSK itu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Kurniawan mengingatkan meski begitu proses pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) akan terus berlangsung.

Sebab, lanjut Kurnia, pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah tegas mengatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres).

"Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas," paparnya.

Terlebih lagi Dewas sudah menjadwalkan sidang etik yang akan digelar pada 5 Juli 2022 mendatang. Menurut Kurnia hal itu menandakan bahwa Dewas telah memiliki cukup bukti terkait dengan peristiwa dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika. 

Selain itu, ICW menyoroti Kedeputian penindakan KPK yang seakan abai dengan perkara yang menjerat salah satu pimpinannya itu. Seharusnya Kedeputian juga menjalankan perannya dengan mengusut potensi pidana yang dilakukan Lili.

"Maka, pertanyaan lebih lanjut, jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan," ucap Kurnia.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan BUMN yaitu PT Pertamina.

Dewas KPK juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati beserta jajarannya.sinpo

Komentar: