KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 Juli 2022 | 13:24 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Hari ini pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Hardja Karsana Kosasih selaku Advokat, Tonny Wahyudi selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati, dan dua orang pihak swasta yaitu Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.


Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.


Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.


Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.


Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000


Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.


Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.sinpo

Komentar: