Tak Ditahan, Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Roy Suryo Tetap Lanjut

Laporan: Glen
Jumat, 29 Juli 2022 | 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (SinPo.id/Humas Polda Metro)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (SinPo.id/Humas Polda Metro)

SinPo.id - Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Roy Suryo masih berlanjut di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini Roy Suryo tidak ditahan.

"Ini belum dilakukan penghentian penyidikan. Roy Suryo tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.

Menurut dia, Roy Suryo belum perlu dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik. Pada Kamis kemarin, Roy Suryo diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.14 WIB.

Pemeriksaan Roy Suryo merupakan yang kedua dia diperiksa sebagai tersangka. Roy sebelumnya telah diperiksa pada Jumat 22 Juli 2022.

Untuk diketahui, Roy Suryo terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini viral di media sosial.

Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo.

Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.

Roy Suryo diduga mengunggah meme Patung Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Upaya penetapan tersangka itu dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya setelah dilakukan serangkaian penyidikan.
 sinpo

Komentar: