IPW Desak Kapolri Pecat Anggota yang Langgar Aturan Di Kasus Brigadir J

Laporan: Glen
Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPoi.id/Ashar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPoi.id/Ashar

SinPo.id -  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit tak segan-segan menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri yang melanggar SOP saat menangani perkara penembakan Brigadir J.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia, dalam keterangannya, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Menurut dia, upaya pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.

"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," tuturnya

Sehingga, kata dia, upaya pemeriksaan personel Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri.

Upaya menegakkan aturan hukum, kata dia, sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Dia mendukung komitmen Kapolri menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dia menambahkan pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice.

"Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," tambahnya
 sinpo

Komentar: