IPW Nilai Penahanan Firli Bahuri Bukan Prioritas Polda Metro Jaya

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Januari 2024 | 20:09 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara soal penahanan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memandang jika penahanan Firlii bukanlah suatu prioritas utama bagi Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli Bahuri tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut dia, penyidik bakal memfokuskan bagaimana berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau dinyatakan P21.

"Kalau jaksa peneliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap II, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut butuh taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ pada Kamis, 28 Desember 2023.

Karyoto tidak ingin nantinya penyidik terkesan mencicil dalam mengusut perkara yang ada. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus pemerasan dengan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu," tuturnya. sinpo

Komentar: