Dalam Dua Minggu, 14 Nyawa Melayang di Lintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Laporan: Glen
Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi kereta api (Ist)
Ilustrasi kereta api (Ist)

SinPo.id - VP Public Relations KAI, Joni Martinus meminta penertiban perlintasan sebidang. Setidaknya 14 orang meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan kereta api selama dua minggu terakhir.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon," kata dia, dalam keterangannya, pada Minggu 7 Agustus 2022. 

Sebanyak 10 orang di antaranya tewas saat naik Odong-odong di pintu perlintasan kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang pada 26 Juli 2022. Dan, empat orang lainnya tewas saat mobil tertabrak kereta api di Cirebon pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Untuk itu, PT KAI meminta semua pihak menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghindari terjadinya korban jiwa akibat kecelakaan antara kereta api dan kendaraan. Menurut dia, kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Sehingga, kata dia, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Untuk itu, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. 

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Untuk itu, KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. 

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tambahnya.sinpo

Komentar: