KPK Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Pemkot Ambon Terkait Korupsi Richad Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa Ketua DPRD kota Ambon, Ely Toisutta dan anggota DPRD kota Ambon, Everd H Kermite sebagai saksi terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Walikota Ambon Richad Louhenapessy (RL).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi yang dilakukan di kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku tersebut, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat Pemerintah kota (Pemkot) Ambon.

Mereka yaitu Sirjhon Slarmanat selaku kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan; Joy Reinier Adriansz, Kadiskominfo Ambon, Wenddy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan, Enrico R Matitaputty selaku Kepala Bappeda.

Kemudian Rolex Segfried De Fretes Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Apries Gaspezs, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Izaac Jusak Said selaku Kepala UPTD Parkir.

Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lain, yaitu Hervianto slekau pegawai negeri sipil (PNS) Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, Grivandro Louhenapessy pihak swasta dan Sieto Nini Bachry selaku pemilik toko buku NN.

Sebelumnya, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 sinpo

Komentar: