Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Sejumlah Bukti Suap

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Ilustrasi suap/pixabay
Ilustrasi suap/pixabay

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti baru dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi pada, Senin 8 Agustus 2022.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bukti yang didapat menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, barang bukti yang diamankan penyidik di Plaza Summarecon Bekasi tersebut antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik.

Dari temuan itu, kata Ali, tim penyidik lembaga antirasuah kemudian melakukan penyitaan untuk dialakukan analisa dan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022, KPK juga menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur terkait suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.

Dalam perkara ini, pada 22 Juli 2022, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). PT JOP diketahui  merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.

Pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: