KPK : Semester I 2022 Telah Kumpulkan Asset Recovery Rp 313,7 M dan 61 Sprindik

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 22 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Konpers capaian KPK semester I 2022 Bisang Penindakan dan Eksekusi. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Konpers capaian KPK semester I 2022 Bisang Penindakan dan Eksekusi. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar sebagai optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara selama semester I di tahun 2022.

"Selama satu semester ini asset recovery yang berhasil dihimpun atau dikembalikan lewat upaya penindakan itu sebesar Rp 313,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kererangannya di Gedung KPK Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Alex mengungkapkan, untuk memaksimalkan upaya asset recovery tersebut KPK juga terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATK untuk pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, lanjut Alex, dalam Semester I ini, KPK juga telah menerbitkan sebanyak 61 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Selama semester pertama ini KPK juga telah menerbitkan 61 Sprindik," tegas Alex.

Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan selama semester I, KPK juga telah menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.

"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yang update terakhir. Kemudian, penuntutan 71 perkara, inkrah 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68," ujar Karyoto.

Karyoto menyebutkan lembaga antirasuah menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi setiap tahunnya.

"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: